Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERHATIKAN 6 HAL BERIKUT SAAT MELAKUKAN REGISTRASI KARTU PRABAYAR



Bagi pengguna kartu SIM Smartfren, baik itu pascabayar maupun prabayar maka harus melakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu. Cara registrasi kartu prabayar sangat mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk proses registrasi tersebut bisa dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan beserta KK atau Kartu Keluarga.

Untuk proses registrasi tersebut berdasarkan pada kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penetapan ini pun juga sudah diatur pada peraturan Menteri Kominfo pada nomor 12 tahun 2016 yang berisi mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Pada saat ingin melakukan registrasi kartu prabayar, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dengan baik, diantaranya:

  • Untuk informasi NIK yang terdapat pada KK maupun KTP harus benar valid supaya validasinya sesuai pada database yang terdapat pada Ditjen Kependudukan maupun Catatan Sipil Kemendagri.
  • Jika sekiranya Anda belum mempunyai KTP, maka untuk secara resmi dapat dilihat di bagian KK atau Kartu Keluarga.
  • Untuk penggunaan NIK hanya dapat berlaku untuk 3 nomor pada kartu simcard saja. Misalnya apabila Anda menggunakan nomor smartphone, maka bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor yang lain.
  • Apabila Anda membutuhkan kartu sim card yang keempat dan seterusnya, ketika ingin pendaftaran nomor Smartfren, maka tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri karena harus melakukan registrasi pada gerai masing-masing operator. Misalnya seperti Anda pengguna Smartfren maka harus datang ke gerai Smartfren secara langsung untuk melakukan pendaftarannya.
  • Bagi warga negara asing yang ingin melakukan pendaftaran kartu SIM Card, maka harus melalui gerai dari masing-masing operator dengan cara membawa KITAP/KITAS atau paspor.
  • Apabila proses registrasi mengalami kegagalan, meskipun data KK dan NIK sudah benar, maka pelanggan bisa membuat surat pernyataan terlebih dahulu.

Untuk pihak penyelenggaraan jasa telekomunikasi memang sudah mewajibkan bagi para pengguna untuk menyampaikan laporan atas kemajuan proses dari registrasi ulang. Apabila Anda ingin melakukan registrasi pada kartu Smartfren yang dimiliki, maka perhatikan 6 poin penting diatas. Tujuannya yaitu supaya proses registrasi bisa berjalan dengan baik dan tidak mengalami kegagalan.

8 comments for "PERHATIKAN 6 HAL BERIKUT SAAT MELAKUKAN REGISTRASI KARTU PRABAYAR"

  1. Replies
    1. Baru kali ini min dapet tips bagus. Kadang2 kalo pake kartu baru registrasi2 aja tanpa pake langkah yang tepat.

      Delete
    2. Nah ini nih.. jadi semua ada langkah2nya...

      Delete
  2. artikelnya cukup membantu.. Thanks writernim😀

    ReplyDelete
  3. Thankyou min, artikelnya sangat membantu

    ReplyDelete